Survei Mitsubishi Research Institute pada Maret 2022 menyebut kasus penyerangan online di Jepang terjadi di Twitter (52,6 persen), Yahoo Japan (32 persen), dan YouTube (28,2 persen).
Pelaku cyberbullying kerap melakukan aksinya ramai-ramai. Selebritis Hana Kimura (22) juga bunuh diri akibat cyberbullying di 2020.
Baca Juga:
Kemenkes Buka 150 Prodi Spesialis untuk Pemerataan Dokter di 514 Kabupaten/Kota
Pemerintah Jepang lantas membuat UU anti-penghinaan online.
Pelaku bisa dipenjara hingga satu tahun, namun belum tentu semua orang mau melapor karena prosesnya bisa rumit.
Berdasarkan penjelasan situs verywell health, efek cyberbullying bisa menyebabkan dampak psikologis kepada korbannya.
Baca Juga:
Teken MoU, KND-UNIAS Pastikan Akses Pendidikan Layak bagi Mahasiswa Disabilitas
Meski tidak dilakukan secara fisik, cyberbullying bisa memberikan dampak psikologis bagi para korban. Dampak psikologis itu juga dapat berefek ke dampak fisik. [Tio/Liputan6]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.