WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hari ini, Kamis, 28 Desember resmi mengumumkan kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Siswa yang ingin masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur prestasi dapat mengecek kuota sekolah masing-masing.
SNBP adalah seleksi masuk PTN yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik melalui rapor serta portofolio akademik dan non akademik siswa.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Jalur seleksi ini diikuti oleh siswa yang memenuhi syarat atau siswa eligible.
Siswa pendaftar atau siswa eligible SNBP 2024 adalah siswa SMA/SMK/MA kelas XII pada Tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
Pengumuman kuota sekolah ini merupakan tahapan pertama SNBP 2024. Adapun kuota dijadwalkan diumumkan hari ini, Kamis 28 Desember 2023.
“Mari perhatikan dengan seksama informasi kuota sekolah yang akan diumumkan secara terbuka pada 28 Desember 2023,” tulis Instagram resmi SNMPB @_snpmbbppp.
Cara Cek Kuota Sekolahan SNBP 2024
Berdasarkan NPSN:
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
1. Buka laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
2. Pilih menu kuota sekolah
3. Pilih tombol pencarian berdasarkan NPSN
4. Masukkan NPSN dan tekan tombol cari
Berdasarkan lokasi:
1. Buka laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
2. Pilih menu kuota sekolah
3. Pilih tombol pencarian berdasarkan lokasi
4. Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah.
Kuota Sekolah
Kuota sekolah hanya menentukan jumlah eligible untuk mendaftar SNBP 2023. Kuota dihitung berdasarkan akreditasi sekolah dan jumlah siswa.
Semakin baik akreditasi sekolah, maka semakin besar persentase siswa yang dapat mengikuti SNBP 2024. Berikut, ketentuan akreditasi untuk kuota sekolah:
Akreditasi A: 40 persen siswa terbaik di sekolah
Akreditasi B: 25 Persen siswa terbaik di sekolah
Akreditasi C dan lainnya: 5 persen siswa terbaik di sekolah
Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah
Pihak sekolah nantinya akan memasukkan siswa ke dalam pemeringkatan sesuai kuota kuota akreditasi sekolah. Setelah itu mengisikan data siswa eligible ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
[Redaktur: Zahara Sitio]