WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung telah resmi membebaskan 100% pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Setelah terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 sejak 24 September 2025.
"Jadi PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%," ucap Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Baca Juga:
Bapenda Banten Kejar Penunggak Pajak Kendaraan hingga Parkiran Stasiun
Prastowo pun menjelaskan alasan kebijakan yang belum pernah dilakukan di era gubernur DKI Jakarta sebelum-sebelumnya, mulai dari era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga Anies Baswedan.
Menurut Prastowo, gagasan pembebasan PBB-P2 100% bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul sesaat setelah ia menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta.
Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Perusahaan, Kejagung Tiba-Tiba Cabut Status Cekal Bos Djarum
"Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta, karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur," tutur Prastowo.
Prastowo mengaku mengusulkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, agar anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama peningkatan mutu pendidikan.
“Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?" katanya.