WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penetapan seorang guru honorer sekolah dasar sebagai tersangka korupsi karena rangkap jabatan memantik kontroversi dan kritik tajam dari parlemen.
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyesalkan langkah hukum terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, sebagaimana disampaikan kepada wartawan pada Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Soal RUU Pidana Mati, Wamenkum Minta Segera Dibahas Bersama Komisi III DPR
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Hisabul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” kata Habiburokhman.
Ia mendorong aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar berpedoman pada paradigma baru dalam KUHP yang tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif semata, melainkan mengedepankan pendekatan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Komisi III Nilai Keadilan Restoratif Kasus Eggy Sudjana Bukti KUHP & KUHAP Hadirkan Keadilan
Menurutnya, dalam kasus tersebut tidak tampak adanya unsur kesengajaan dari MHH untuk melanggar hukum, melainkan lebih pada ketidaktahuan atau ketidakpahaman terhadap larangan rangkap jabatan yang diatur dalam kontrak kerja.
“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” ucapnya.
Habiburokhman menilai, apabila memang ditemukan pelanggaran administratif, seharusnya penyelesaiannya tidak serta-merta melalui jalur pidana, melainkan cukup dengan pengembalian kerugian negara atau sanksi administratif.
“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” ucap dia.
Sebelumnya, penetapan sekaligus penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/2/2026), setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan gaji ganda dari anggaran negara selama beberapa tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan praktik tersebut berlangsung sejak 2019 ketika MHH menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan honorarium dan biaya operasional sebesar Rp2.239.000 per bulan berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” ujar Taufik.
Di saat yang sama, MHH tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, padahal kontrak sebagai GTT juga melarang keterikatan dengan instansi lain yang sama-sama menggunakan anggaran negara.
Menurut hasil audit Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, rangkap jabatan pada periode 2019-2022 dan 2025 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321.
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.
Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]