JPPI menilai pasal di atas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Pastikan Keamanan Listrik Selama Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Baca Juga:
Pembagian Bansos Hal Lumrah, Hakim MK: Tak Berhubungan dengan Perolehan Suara Paslon
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
"Pasal 31 UUD 1945 tidak mengatur jenjang pendidikan dasar, akan tetapi kemudian jenjang pendidikan dasar ditafsirkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," ungkapnya.
Nah, pendidikan dasar sebagaimana Pasal 17 ayat (2) Sisdiknas adalah: