Pada mulanya, pemakaian seragam sekolah ini mulai muncul pada abad 16 di Inggris.
Seragam sekolah kala itu berfungsi untuk mempromosikan kesetaraan sosial di kalangan peserta didik dan menunjukkan identitas setiap satuan pendidikan.
Baca Juga:
BPDPKS Siapkan Program Beasiswa Kuliah Lewat Beasiswa SDM Sawit
Praktik pemakaian seragam sekolah ini pun kemudian menyebar ke negara-negara lain, begitu juga di Indonesia.
Di Tanah Air, seragam sekolah wajib dikenakan oleh setiap siswa, baik itu tingkat SD, SMP, dan juga SMA. Tiap tingkat pendidikan pun memiliki warna seragam berbeda.
Pemerintah mengaturnya dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No 52 tanggal 17 Maret 1982.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Surat Keputusan itu mengatur mengenai warna-warna seragam yang resmi untuk dipakai di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.
Surat Keputusan itu juga berisi penjelasan akan maknanya. Khusus untuk seragam SMA yang berwarna abu-abu, hal ini memberi arti bahwa anak SMA itu tenang dan dewasa.
Mengingat usia anak SMA sudah lebih matang maka siswa SMA harus bisa lebih tenang dan dewasa. [Tio/OZ]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.