WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama antar kementerian seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak pemerintah daerah (Pemda) menambah jumlah formasi guru Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2023.
Kementerian-kementerian tersebut berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi dengan sejumlah pemda terkait pengajuan formasi guru dalam ASN PPPK 2023.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengapresiasi kerja sama antarkementerian dan pemerintah daerah karena berhasil meloloskan 544.292 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK.
“Kolaborasi yang kita bangun bersama memberikan hasil yang luar biasa. Kami mengapresiasi Panitia Seleksi Nasional dan pemerintah daerah karena ini pencapaian kita bersama,” ujar Nunuk di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Jumlah guru PPPK yang telah diangkat tersebut merupakan akumulasi dari seleksi periode 2021 dan 2022 dengan total formasi 825.281.
Menurut Nunuk, jumlah pengangkatan tersebut menjadi pencapaian yang luar biasa bagi pemerintah.
“Dari periode 2021 hingga 2022 kita mampu mengangkat 544 ribu guru menjadi PPPK dari jumlah formasi 825 ribu. Tentu ini bukan hal yang sedikit dalam sejarah pengangkatan guru PPPK. Ini belum pernah terjadi,” bebernya.
Meski demikian, Nunuk meminta pemerintah daerah untuk menambah formasi guru dalam rekrutmen guru PPPK 2023. Sebab, jumlah formasi yang baru diajukan oleh seluruh pemerintah daerah hanya berjumlah 278.102.
Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan untuk guru PPPK 2023 sebanyak 601.174. Oleh karenanya, Nunuk mengajak pemerintah daerah untuk memaksimalkan jumlah formasi agar semakin banyak guru honorer yang bisa direkrut dalam guru PPPK 2023.
“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama. Kami kumpulkan bapak dan ibu untuk berembuk bersama, jika ada kendala, kita cari solusinya,” kata Nunuk.
KemenPAN-RB juga mendorong agar pemerintah daerah menambah jumlah formasi guru PPPK 2023. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, mengatakan KemenPAN-RB ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.
“Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing. KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek selalu berkolaborasi dalam menyiapkan formasi jabatannya,” jelas Aba.
Dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023. Perwakilan dari Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Hilman, menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN (ASN dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang melaksanakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” tutup Hilman.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
[Redaktur: Zahara Sitio]