Berdasarkan ketentuan dalam panduan resmi KIP Kuliah, evaluasi dilakukan melalui tiga aspek, yaitu kemampuan akademik, kemampuan ekonomi, dan kondisi mahasiswa secara keseluruhan.
Kemampuan akademik dinilai dari standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang telah ditetapkan masing-masing perguruan tinggi, sementara kemampuan ekonomi dilihat dari tingkat kesejahteraan keluarga mahasiswa berdasarkan data penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Baca Juga:
Per 31 Oktober Pemerintah Segera Tutup KIP Kuliah, Cek Syaratnya di Sini
Hasil evaluasi yang dilakukan kemudian menjadi dasar bagi pihak kampus atau LLDIKTI untuk menentukan apakah bantuan KIP Kuliah masih bisa dilanjutkan atau harus dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, mahasiswa penerima KIP Kuliah perlu menjaga prestasi akademik, disiplin dalam menjalani studi, dan memastikan kondisi ekonominya tetap sesuai kriteria agar hak atas bantuan pendidikan tersebut tidak dicabut.
KIP Kuliah merupakan bantuan bersyarat, artinya mahasiswa tidak hanya menerima manfaat finansial, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk terus menunjukkan prestasi dan komitmen belajar yang konsisten hingga lulus.
Baca Juga:
Perlu Penyesuaian Sebaran KIP Kuliah Bagi Mahasiswa Kurang Mampu Daerah 3T
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.