Dalam survei yang dilakukan KPK rentang waktu 22 Agustus 2024-30 September 2024, ditemukan sebanyak 30 persen guru-dosen dan 18 persen kepala sekolah-rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima.
Survei itu melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik (murid-mahasiwa), tenaga pendidik (guru-dosen), orang tua-wali, serta pimpinan satuan pendidikan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Guru Honorer di Nias Utara
Pada 65 persen sekolah juga ditemukan orang tua terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas.
Kecurangan UTBK
Dalam momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini, lembaga antirasuah juga menyoroti kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK). KPK menilai sederet kecurangan yang terjadi merupakan bentuk perilaku koruptif.
Baca Juga:
Kabupaten Nias Barat Mubazir Guru Akibat Rekrutmen Tanpa Analisis Kebutuhan
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai kecurangan dalam UTBK 2025 setelah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Ternyata telah ditemukan pada saat ujian masuk perguruan tinggi itu, adanya suatu kecurangan. Ini yang namanya koruptif," kata Ibnu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Salah satu kecurangan itu perihal upaya salah satu peserta untuk memperlihatkan soal ujian kepada pihak lain menggunakan teknologi.