WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan mengatur agar sekolah dilarang menerima calon siswa melebihi daya tampung sesuai yang sudah didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal ini ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas dasar evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya. Dalam dokumen Urgensi Perubahan SPMB yang dibagikan Kemendikdasmen, kebijakan tahun sebelumnya menemukan ketidaksesuaian daya tampung dengan kuota yang tercantum dalam sistem Dapodik.
Baca Juga:
Cabuli Belasan Muridnya, Guru Ngaji di Semarang Ditangkap Polisi
Nantinya, sebelum pengumuman pendaftaran SPMB 2025, sekolah akan memberikan data daya tampung sekolah ke Dapodik. Saat pengumuman pendaftaran SPMB 2025 dilakukan, pemerintah daerah (pemda) akan mengunci data tersebut. Sehingga daya tampung tak bisa lagi ditambahkan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan data daya tampung sekolah akan dibuka ke publik sebagai bagian dari transparansi. Dengan mengetahui daya tampung, masyarakat bisa menilai berapa besar murid bisa diterima pada sekolah tujuan. Tidak hanya negeri, tetapi juga sekolah swasta.
"Dengan cara seperti itu maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya berapa persen yang bisa diterima di sekolah itu dan kemudian ke sekolah yang lain termasuk swasta," kata Mu'ti dikutip dari detikEdu.
Baca Juga:
Fakta Murid Ajak Guru Berkelahi Berujung Dikeluarkan dari Sekolah
Tak hanya data dan daya tampung sekolah, Mu'ti menyatakan Kemendikdasmen akan memberikan informasi secara luas tentang peringkat akreditasi sekolah tujuan. Hal ini menurutnya menjadi terobosan baru di SPMB 2025.
"Kami (akan) informasikan ke masyarakat peringkat akreditasinya. Ini yang mungkin agak berbeda dan ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas bagi masyarakat," kata dia.
Skema daya tampung