Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai skema agar daya tampung sekolah bisa terpenuhi, di mana mengutip dari dokumen Urgensi Perubahan SPMB telah dibagi peran masing-masing pemangku kepentingan dari pemerintah pusat hingga pemda.
Peran di pemerintah pusat di antaranya memfasilitasi pemda dengan berbagai bantuan seperti ruang kelas baru (RKB) ataupun unit sekolah baru (USB). Pemerintah pusat juga bisa memberikan dispensasi jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) ajuan pemda asal disampaikan sebelum pengumuman SPMB.
Baca Juga:
Cabuli Belasan Muridnya, Guru Ngaji di Semarang Ditangkap Polisi
Sementara di tingkat pemda adalah terkait pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan bagi siswa yang tak tertampung di sekolah negeri sehingga harus masuk sekolah swasta yang terlibat SPMB. Dalam hal ini, pemda harus memprioritaskan siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Terkait itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga sudah membicarakannya dengan Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (31/1) lalu.
Mendagri menjelaskan kebijakan tentang dialihkannya siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri ke swasta secara gratis akan dikaji lebih dalam. Karena pemerintah pusat harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.
Baca Juga:
Fakta Murid Ajak Guru Berkelahi Berujung Dikeluarkan dari Sekolah
Ke depan, Kemendagri akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Kemendikdasmen dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah.
Namun, secara rigid mengenai aturan atau tata cara SPMB dari A-Z baru akan terlihat dalam Permendikdasmen yang sedang digodok untuk diresmikan, dan belum bisa diakses publik sejauh ini.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.