“Semoga PPDB tahap kedua mendatang dapat berjalan lancar dan melakukan lapor diri sesuai tahapan yang ditentukan,” harap Ahmad.
Ketua PPDB SMPN 45 Supartiman, S.Pd pada kesempatan yang sama juga mengungkapkan bahwa dari rangkaian tahapan PPDB yang telah berlangsung terutama melalui jalur akademik atau prestasi, dirinya mengusulkan ke depan agar kuota untuk jalur tersebut ditambah menjadi 40 persen dari yang sekarang 23 persen.
Baca Juga:
Guru Honorer yang Lapor Ada Pungli di SDN Cibeureum 1 Ternyata Bukan Guru Biasa
“Semoga kuota jalur akademik atau prestasi ke depan dapat ditambah 40 dari 23 persen saat ini,” kata Supartiman.
Supartiman juga kembali mengingatkan calon peserta didik baru di PPDB tahap kedua agar segera melakukan lapor diri sebagai tahap akhir PPDB 2023.
Calon peserta didik yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Jalur Zonasi Banyak Dipermasalahkan, Nadiem Tetap Lanjutkan Sistem PPDB
Berikut cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 yang perlu dilakukan calon peserta didik baru:
1. Mengakses laman publik PPDB di Mengakses laman publik PPDB di ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.