WahanaNews.co | Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 Jakarta untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, telah rampung untuk tahap pertama.
Selanjutnya, untuk PPDB tahap kedua segera dibuka pada tanggal 6-8 Juli. PPDB Tahap Kedua ini merupakan jalur PPDB yang dibuka jika kuota daya tampung di sekolah masih tersisa dari penyeleksian tahap pertama.
Baca Juga:
Guru Honorer yang Lapor Ada Pungli di SDN Cibeureum 1 Ternyata Bukan Guru Biasa
Kepala SMPN 45, Kecamatan Cengkareng Barat, Jakarta Barat Satar, S.Pd., M.Pd yang diwakili Ahmad Saiful selaku Operator mengungkapkan kendala yang dialami pada PPDB 2023 pada umumnya terjadi pada saat calon peserta didik yang diterima melakukan lapor diri kebanyakan tidak mencantumkan nomor telepon calon peserta didik atau orangtua saat di awal pendaftaran tapi nomor telepon pemilik warnet dimana anak pertama didaftar.
“Kendalanya sih umumnya saat mendaftar di awal calon peserta didik tidak mencantumkan nomor telepon peserta atau orangtua tapi justru nomor telepon warnet dimana peserta didik didaftar di awal. Hal ini menyulitkan kami dalam hal penginputan data. Kami selaku operator terpaksa melacaknya hingga ke sekolah asal,” kata Ahmad kepada WahanaNews.co di SMPN 45, Senin (3/7/2023).
Ahmad merinci pada PPDB tahap pertama di SMPN 45 telah menerima 51 peserta dari jalur akademik. Calon peserta didik yang sudah melakukan lapor diri 50 peserta. Jalur non akademik sebanyak 14 peserta dan semua sudah lapor diri.
Baca Juga:
Jalur Zonasi Banyak Dipermasalahkan, Nadiem Tetap Lanjutkan Sistem PPDB
Untuk kuota jalur disabilitas tersedia 16 peserta, namun yang mendaftar dan lapor diri hanya 4 peserta. Kuota jalur Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebanyak 68 peserta dan semua calon peserta didik sudah lapor diri.
Lalu di jalur zonasi, termasuk perpindahan tugas orangtua (PTO) dan anak guru yang berakhir hari ini, Senin (3/7), Ahmad meminta calon peserta didik yang lolos segera melakukan lapor diri sesuai tahapan yang ditetapkan PPDB 2023.
Ahmad berharap semoga pada tahap kedua PPDB yang dibuka pada tanggal 6 hingga 8 Juli mendatang dapat berjalan lancar.
“Semoga PPDB tahap kedua mendatang dapat berjalan lancar dan melakukan lapor diri sesuai tahapan yang ditentukan,” harap Ahmad.
Ketua PPDB SMPN 45 Supartiman, S.Pd pada kesempatan yang sama juga mengungkapkan bahwa dari rangkaian tahapan PPDB yang telah berlangsung terutama melalui jalur akademik atau prestasi, dirinya mengusulkan ke depan agar kuota untuk jalur tersebut ditambah menjadi 40 persen dari yang sekarang 23 persen.
“Semoga kuota jalur akademik atau prestasi ke depan dapat ditambah 40 dari 23 persen saat ini,” kata Supartiman.
Supartiman juga kembali mengingatkan calon peserta didik baru di PPDB tahap kedua agar segera melakukan lapor diri sebagai tahap akhir PPDB 2023.
Calon peserta didik yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 yang perlu dilakukan calon peserta didik baru:
1. Mengakses laman publik PPDB di Mengakses laman publik PPDB di ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
3. Klik tombol Lapor Diri.
4. Mencetak Tanda Bukti Lapor Diri.
Perlu diketahui oleh orangtua dan calon peserta didik baru bahwa siswa yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
[Redaktur: Zahara Sitio]