WahanaNews.co | Pendatang baru ke Jakarta terus mendapat sorotan, apalagi yang akan menetap di Jakarta.
Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambahkan persyaratan tambahan bagi pendatang baru yang akan menetap yaitu harus memiliki kepastian pekerjaan dan keterampilan.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin. pihaknya tengah mengkaji penambahan syarat pendatang untuk dimuat dalam aturan baru.
Sementara, ketentuan yang harus dipenuhi pendatang baru untuk mengurus dokumen kependudukan selama ini baru mencakup kepastian tempat tinggal.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
"Kita sampai saat ini tidak bisa membatasi mereka untuk datang ke mana pun mobilitas mereka. Tapi kalau jaminan tempat tinggal sudah diatur semua di Permendagri bahwa mereka wajib mendapatkan jaminan tempat tinggal. Lalu ada aturan tambahan nanti, soal jaminan pekerjaan mereka dan juga mereka harus punya keterampilan," kata Budi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Budi menyebut, penambahan syarat bagi pendatang baru ini nantinya dimasukkan dalam peraturan daerah (perda) baru yang bakal disusun Pemprov DKI dan DPRD DKI.
Rencana perda ini juga telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).