"Kita masih menjajaki dan sudah mendiskusikannya ke Kemendagri. Alhamdulillah sudah disetujui, tinggal penyusunan peraturan di tahun 2024 nanti berupa persyaratan tambahan bagi masyarakat yang akan datang ke Jakarta," jelas Budi.
Budi menjelaskan, kepastian pekerjaan hingga keterampilan ini diperlukan sebagai bekal pada pendatang untuk bertahan hidup di kota metropolitan tersebut.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
"Sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap mental mengadu nasib ke Jakarta, sehingga kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke Jakarta," ujar Budi.
Fenomena pendatang baru masuk Jakarta memang jadi salah satu hal yang jadi sorotan.
Pemprov DKI menginginkan, kalau bisa, jumlah warga luar daerah yang ingin menetap di Jakarta tidak perlu banyak-banyak. Hal ini menjadi masuk akal ketika melihat klasifikasi data pendatang baru masuk Jakarta.
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
Berdasarkan pencatatan Dinas Dukcapil DKI, selama tiga tahun terakhir, sebanyak 80 persen pendatang baru masuk Jakarta memiliki pendidikan terakhir setingkat SMA/SLTA ke bawah. Bahkan, separuh dari pendatang baru ketika di Jakarta berpenghasilan rendah.
"Sebanyak 50 persen dari mereka berpenghasilan rendah dan 20 persen dari angka itu berkonsentrasi di RW kumuh. Kalau misalkan nanti ke depan Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara di 2024, Jakarta menjadi global city, perlu adanya penataan-penataan kependudukan yang lebih baik," ujar Budi.
Maka, sebagai antisipasi pendatang baru, Budi meminta para pendatang untuk lapor RT/RW setibanya mereka di Jakarta, sebelum mengurus dokumen kependudukan seperti surat domisili.