WahanaNews.co | Penyidik kepolisian menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengungkapkan bahwa MI merupakan salah seorang dari dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pada tahun anggaran 2017.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Iya, yang bersangkutan sebagai PPK sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ujar Nasrun, Kamis (6/7/2023).
Penahanan terhadap MI, kata dia, pada Rabu (5/7) sore. Penahanan MI turut didampingi kuasa hukum.
Terkait tersangka lain berinisial LB yang berperan sebagai penerima kuasa dari CV Embun Emas, perusahaan rekanan pelaksana proyek pengadaan, Nasrun menjelaskan bahwa yang bersangkutan kini sedang menjalani hukuman dari perkara pidana umum yang berada di Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Karena masih menjalani hukuman di Lombok Tengah, yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.
Dengan mengungkapkan hal tersebut, Nasrun mengatakan bahwa penanganan perkara kedua tersangka kini telah masuk babak akhir penyidikan.
"Jadi, kasus ini sudah dinyatakan lengkap. Tinggal tunggu pelimpahan kepada jaksa. Ini yang masih kami koordinasikan dengan jaksa untuk waktu pelaksanaan," ujar dia.