Selain itu, para pedemo juga meminta agar DEMA dibubarkan karena sudah menyeleweng dari aturan-aturan agama Islam, terlebih terkait riba.
"Kami menuntut rektor untuk memberantas pinjaman online di kalangan mahasiswa. Kami takutkan kondisi terburuknya adalah beberapa tahun lalu ada lembaga besar di Indonesia yaitu Kominfo itu saja tidak bisa melindungi data-data warga negaranya. Apalagi hanya dengan DEMA kalangannya masih mahasiswa,” tegasnya.
Baca Juga:
KPPU: Utang Pinjol Rp450 Miliar Disalurkan ke Mahasiswa
Terpisah, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Profesor Mudhofir mengatakan, pelaksanan PBAK sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK Pada IAIN Surakarta.
Pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta juga sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.
Kegiatan Festival Budaya yang dilakukan oleh DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta dinyatakan tidak ada kaitannya dengan PBAK dan dilaksanakan di luar jadwal.
Baca Juga:
Cak Imin Sebut Praktik Judi Online, Pinjol Level Penyelesaiannya Hanya di Presiden
“DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah dalam melakukan sendiri penggalangan dana sponsorship dan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan dan universitas,” kata Prof Mudhofir.
Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta ntuk membatalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga dan mahasiswa dalam waktu 1 x 24 jam.
"Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorship oleh DEMA dan SEMA, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta," pungkasnya.