WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana pemerintah membangun Universitas Republik Indonesia (URI) mendapat sentilan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), karena negara dinilai lebih mendesak membenahi kesejahteraan dosen dan memperkuat pendanaan pendidikan tinggi daripada mendirikan perguruan tinggi baru.
Kritik tersebut disampaikan dalam perkara uji materi Nomor 294/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Aris Armunanto terkait ketentuan pendanaan pendidikan tinggi.
Baca Juga:
MK Tutup Pintu bagi Relawan dan Simpatisan Laporkan Penghinaan Presiden
Dalam sidang yang digelar Selasa (11/8/2026), kuasa hukum pemohon Muhammad Hafidz menyatakan pemerintah memiliki kewajiban menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional sesuai mandat konstitusi.
"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif," ucap Hafidz.
Pemohon berpandangan penguatan sistem pendanaan akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas pendidikan tinggi, termasuk melalui dukungan terhadap penelitian, inovasi, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar.
Baca Juga:
Pemerintah Bantah Ada Kekosongan Hukum dalam Pengawasan Sampah, Ini Penjelasannya di Sidang MK
Perkara tersebut secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai penyediaan anggaran pendidikan tinggi oleh pemerintah.
"Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," demikian bunyi Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi.
Dalam permohonannya, Aris menguraikan sedikitnya dua bentuk kerugian konstitusional yang menurutnya dialami dalam kapasitas sebagai seorang dosen.