Kerugian pertama berkaitan dengan kewajiban dosen menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Pemohon menilai pelaksanaan tanggung jawab tersebut membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai agar kewajiban akademik, khususnya dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dapat dijalankan secara optimal.
Baca Juga:
MK Tutup Pintu bagi Relawan dan Simpatisan Laporkan Penghinaan Presiden
"Sementara pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada adanya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai," katanya.
Selain persoalan pelaksanaan Tridharma, pemohon mengungkapkan kerugian kedua yang bersifat faktual berupa terbatasnya kesempatan bagi dosen untuk memperoleh dukungan pendanaan penelitian.
Keterbatasan tersebut mencakup dana penelitian yang bersumber dari perguruan tinggi maupun pemerintah, dengan persoalan yang menurut pemohon semakin terasa bagi dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta.
Baca Juga:
Pemerintah Bantah Ada Kekosongan Hukum dalam Pengawasan Sampah, Ini Penjelasannya di Sidang MK
Kondisi itu dinilai menunjukkan pentingnya negara membangun sistem pendanaan pendidikan tinggi yang tidak hanya menyediakan anggaran, tetapi juga memastikan distribusinya dapat menjangkau kebutuhan perguruan tinggi secara lebih adil.
Atas dasar kerugian konstitusional tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi.
Pemohon menginginkan pemerintah tidak sebatas memiliki kewajiban menyediakan dana pendidikan tinggi melalui APBN, tetapi juga wajib menjamin adanya sistem kebijakan pendanaan yang memiliki prinsip dan mekanisme lebih jelas.