WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mencermati indikasi penggunaan dompet digital atau e-wallet untuk kepentingan tindak pidana, termasuk judi online atau judol.
Namun, lembaga ini belum berencana mengambil langkah pemblokiran seperti yang dilakukan pada 122 juta rekening dormant di 105 bank selama periode Mei hingga Juli 2025.
Baca Juga:
PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pihaknya masih fokus pada pengamatan risiko tanpa terburu-buru mengambil tindakan pemblokiran. “Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” ujarnya saat ditemui di kantor PPATK, Jakarta.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan karena banyak temuan saldo e-wallet yang jumlahnya kecil dan bersifat dormant, atau tidak memiliki transaksi debit.
“E-wallet kan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu an biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya,” ungkap Danang.
Baca Juga:
Judi Online Masih Marak, Transaksi Lewat E-Wallet Tembus Rp1,6 Triliun
Ia menambahkan, PPATK hanya sebatas mengamati potensi e-wallet sebagai rekening penampung deposit judi online, sambil tetap memantau risiko kejahatan keuangan lain.
“Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” kata Danang.
Sebagai catatan, PPATK telah menyelesaikan proses pemblokiran terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank yang tidak memiliki transaksi debit selama 1-5 tahun.