Dari analisis sejak Februari 2025 dan pemblokiran bertahap mulai 16 Mei hingga Agustus 2025 dalam 16 tahap, ditemukan 1.155 rekening digunakan untuk berbagai tindak pidana.
Total dana yang tersimpan di rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.
Baca Juga:
PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali
Rinciannya meliputi tindak pidana perjudian sebanyak 517 rekening senilai Rp 548,27 miliar, tindak pidana korupsi 280 rekening senilai Rp 540,68 miliar, cybercrime 96 rekening senilai Rp 317,5 juta, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 67 rekening senilai Rp 7,29 miliar, narkotika 65 rekening senilai Rp 4,82 miliar, dan penipuan 50 rekening senilai Rp 4,98 miliar.
PPATK juga menemukan tindak pidana perpajakan pada 20 rekening senilai Rp 743,43 juta, penggelapan pada 16 rekening dengan saldo mencapai Rp 31,31 triliun, terorisme pada 3 rekening senilai Rp 539,35 juta, penyuapan pada 2 rekening senilai Rp 5,13 juta, serta perdagangan orang pada 7 rekening senilai Rp 22,83 juta.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.