Pemutakhiran data nasabah tetap menjadi syarat utama sebelum rekening dapat digunakan kembali melalui prosedur customer due diligence (CDD) maupun enhanced due diligence (EDD) yang diberlakukan masing-masing bank.
Ivan juga mengakui bahwa kecepatan reaktivasi rekening dapat berbeda antarbank karena setiap lembaga memiliki kebijakan dan proses internal tersendiri.
Baca Juga:
Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kepala Cabang Bank Diculik dan Dibunuh
Kebijakan blokir sementara terhadap rekening dormant ini sebelumnya dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan keuangan dan tindak pidana pencucian uang yang kerap memanfaatkan rekening tidak aktif sebagai media.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh kebijakan PPATK tersebut sebagai bagian dari komitmen negara dalam menutup celah penyalahgunaan sistem keuangan nasional.
Dengan tuntasnya proses blokir oleh PPATK, perhatian kini tertuju pada kesiapan perbankan dalam mengedukasi dan memfasilitasi nasabah untuk memulihkan rekening mereka secara aman dan cepat.
Baca Juga:
PPATK Beberkan Modus Rumit Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.