WahanaNews.co | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) III, menyerahkan tersangka pemalsu faktur pajak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Tersangka telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 10,2 miliar . Tersangka berinisial ASH melalui PT AMB, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Tersangka ada ASH dan tersangka utama inisialnya HP. Perbuatan pidana dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember
2019 sampai dengan September 2020," kata Pelaksana Tugas Kanwil DJP Jabar III, Muhammad Ismiransyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
Penyerahan tersangka dilakukan pada 2 Desember 2021. Penyerahan tersangka ini merupakan wujud kerja sama antara Kanwil DJP Jabar III, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Upaya penegakan hukum ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan agar tidak ada wajib pajak melakukan hal serupa," kata Ismiransyah.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Ismiransyah berharap, seluruh wajib pajak selalu patuh dan tidak tergoda untuk melakukan kecurangan yang dapat merugikan pendapatan negara.
"Upaya edukasi dan pengawasan terhadap wajib pajak juga terus dilakukan secara intensif agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku," tegasnya.
Terkait kasus ini, Ismiransyah menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"ASH terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak," tutup dia. [dhn]