WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan khusus terkait tanggungan kredit perbankan dari warga yang terdampak erupsi atau awan panas guguran (APG) dari Gunung Semeru.
Lembaga ini mencatat sebanyak 2.713 nasabah peminjam (debitur) terdampak awan panas guguran Gunung Semeru di Lumajang.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Mereka adalah nasabah dari 3 bank umum dan 6 bank perkreditan rakyat (BPR) yang ada di wilayah sekitar Gunung Semeru. Total debet atau dana yang dipinjam mencapai Rp 102,506 miliar," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Jember Zulkifli, saat dikonfirmasi, Selasa (7/12).
Sebagian besar di antara debitur itu merupakan nasabah kredit pertanian. Terkait rekomendasi keringanan, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pihak bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) masing-masing.
"Bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) bisa memberikan keringanan melalui program restrukturisasi. Jadi nantinya yang akan melakukan asesmen atau penilaian tentang perlu tidaknya nasabah kredit diberikan keringanan, kita yang memberikan asesmen melalui Peraturan OJK (POJK). Apakah akan dipakai atau tidak, itu terserah mereka," papar Zulkifli.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Restrukturisasi yang dilakukan dalam kasus dampak Semeru ini merupakan restrukturisasi reguler. "Jadi berbeda dengan restrukturisasi terdampak Covid kemarin. Yang di Semeru ini adalah restrukturisasi secara reguler," lanjut Zulkifli.
Diketahui, saat awal pandemi, pemerintah secara nasional menggulirkan kebijakan restrukturisasi kredit usaha dengan subsidi dari Kemenkeu. Regulasi restrukturisasi saat itu melalui OJK.