“Sekarang, syarat usulan harus dilengkapi foto udara, tetapi masih ditoleransi karena keterbatasan peralatan dan sumber dayanya. Sedangkan untuk Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) atau calon petani penerima bantuan dan calon lokasi lahan yang akan ditanami di keluarkan oleh Pemkab setempat dan dievaluasi oleh Provinsi hingga Kementerian,” paparnya.
Untuk syarat lainnya masih sama seperti sebelumnya, yakni minimal luas lahannya 50 hektare dengan jarak terluar 10 km dan tidak berada di kawasan hutan dan bersedia diremajakan.
Baca Juga:
Lampaui Target, Ekspor Nonmigas Indonesia ke Mesir Capai USD 1,52 Miliar pada 2024
“Masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit yang sudah tua atau dari bibit kurang bagus, sebaiknya memanfaatkan kesempatan peremajaan ini,” imbaunya.
Setiap kelompok yang mendapat bantuan peremajaan ini dibantu Rp30 juta per hektare mulai dari penebangan hingga penanaman.
Bibit harus dibeli kelompok dari penangkar bersertifikat atau telah mendapat izin dari BP2MB Sumbar untuk menghindari penanaman bibit palsu. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.