Kemudian, Gayus terbukti bersalah menerima gratifikasi saat menjabat petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen pajak. Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$659.800 dan Sin$9,6 juta.
Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, Gayus gagal membuktikan kekayaannya berupa uang Rp925 juta, US$3,5 juta, US$659.800, Sin$9,6 juta dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak pidana.
Baca Juga:
Kasus Suap KSP Intidana: Terkuaknya Rahasia Hasbi Hasan dan Windy Idol di Kamar Hotel 501
2. Handang Soekarno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mantan kepala sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Handang Soekarno pada 2016 lalu. Ia terbukti menerima suap Rp1,99 miliar.
Handang tertangkap saat bersama direktur utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair di rumah Springhill, Kemayoran.
3. Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika merupakan mantan PNS golongan III/c di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Ia disebut-sebut memiliki harta kekayaan hingga Rp60 miliar. Namun, harta yang dilaporkan hanya Rp1,23 miliar.
Mahkamah Agung pun menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara karena terbukti melakukan tiga kesalahan. Salah satunya adalah menerima uang Rp3,4 miliar atas pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun 2003-2004 dan menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp750 juta dari pegawai Pemkot Batam.
Lalu, Dhana selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama juga dituduh memaksa direksi perusahaan memberi Rp1 miliar guna mengurangi kewajiban pajak. Selain itu, Dhana terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan.