4. Tommy Hendratno
Tommy Hendratno adalah mantan kepala seksi pengawasan dan konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur. Mahkamah Agung memberikan hukum 10 tahun penjara atas kasus suap pajak.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap Rp280 juta terkait pengurusan restitusi atau lebih bayar milik PT Bhakti Investama Tbk.
Baca Juga:
Kasus Suap KSP Intidana: Terkuaknya Rahasia Hasbi Hasan dan Windy Idol di Kamar Hotel 501
5. Pargono Riyadi
Pargono Riyadi adalah eks PPNS di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan hukum empat tahun enam bulan penjara.
Ia terbukti memeras wajib pajak Asep Yusup Hendra Permana, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) sebesar Rp600 juta.
6. Angin Prayitno Aji
Kasus terbaru menimpa Angin Prayitno Aji. Ia adalah mantan direktur pemeriksaan dan penagihan DJP Kemenkeu periode 2016-2019.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Angin dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Angin menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta dari para wajib pajak.
Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. [bay]