WAHANANEWS.CO, Jakarta - Media sosial kembali bergolak setelah beredarnya foto karcis parkir yang memuat ketentuan dinilai janggal dan memicu perdebatan soal keadilan bagi konsumen jasa parkir.
Dalam satu lembar karcis tersebut, pengelola parkir menetapkan denda bagi pengguna yang kehilangan tiket, namun secara bersamaan mencantumkan klausul yang menyatakan tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan kendaraan.
Baca Juga:
Klaim Rugi Ratusan Juta, PT Mitra Patriot Tutup Satu Akses RSNK
Karcis itu mencantumkan denda sebesar Rp20.000 untuk sepeda motor dan Rp30.000 bagi mobil apabila tiket parkir tidak dapat ditunjukkan oleh pengguna.
Di bagian lain karcis, tertulis pernyataan bahwa segala bentuk kehilangan atau kerusakan kendaraan sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Unggahan tersebut ramai diperbincangkan publik setelah dibagikan akun TikTok @arto99win belum lama ini, disertai pertanyaan mengenai dasar hukum aturan yang dinilai merugikan konsumen.
Baca Juga:
Kuasa Hukum WS Laila Laporkan Penyidik Siber Pungli Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri
Dalam unggahannya, pemilik akun menilai ketentuan dalam karcis parkir itu tidak seimbang karena kewajiban konsumen ditegaskan, sementara tanggung jawab pengelola justru dilepaskan.
“Kalau tiket hilang kena denda, tapi kendaraan hilang malah lepas tangan, di mana keadilannya,” tulis seorang netizen dalam kolom komentar unggahan tersebut.
Reaksi warganet pun bermunculan, dengan banyak pengguna media sosial menilai aturan dalam karcis parkir tersebut timpang dan berpotensi merugikan masyarakat.