Menanggapi polemik yang berkembang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa klausul yang membebaskan pengelola parkir dari tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut YLKI, ketentuan semacam itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.
Baca Juga:
Klaim Rugi Ratusan Juta, PT Mitra Patriot Tutup Satu Akses RSNK
“Pengelola parkir tidak bisa melepaskan kewajiban hanya dengan mencantumkan tulisan di karcis,” tegas YLKI.
Selain bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen, dari perspektif hukum perdata layanan parkir berbayar juga termasuk dalam perjanjian penitipan barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dengan demikian, selama pengguna membayar jasa parkir dan menerima karcis sebagai bukti transaksi, tanggung jawab atas keamanan kendaraan tetap berada pada pihak pengelola parkir.
Baca Juga:
Kuasa Hukum WS Laila Laporkan Penyidik Siber Pungli Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri
YLKI juga mengingatkan bahwa penerapan denda tiket parkir hilang tanpa mekanisme yang jelas dan transparan berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar di ruang publik.
Konsumen diminta untuk lebih kritis terhadap hak-haknya, sementara pemerintah daerah didorong memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir agar tidak merugikan masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.