WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perusahaan yang benar-benar menjaga hak konsumen kini punya panggung khusus untuk mendapat pengakuan nasional melalui BPKN Award Raksa Nugraha 2026.
Program penghargaan yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) ini kembali hadir untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan dan institusi yang dinilai konsisten melindungi konsumen di Indonesia.
Baca Juga:
Viral Teror Pocong di Tangerang, Polisi Bongkar Dugaan Modus Perampokan
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok didampingi Wakil Ketua BPKN RI Syaiful Ahmar menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2025).
BPKN RI telah menyelenggarakan BPKN Award Raksa Nugraha sejak 2019 sebagai bentuk penghormatan kepada pelaku usaha dan lembaga yang menunjukkan komitmen nyata terhadap pemenuhan hak-hak konsumen.
Secara harfiah, kata “Raksa” berarti menjaga, sedangkan “Nugraha” berarti anugerah atau kurnia.
Baca Juga:
Noel Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak, Tuntutan Cuma Beda Setahun
Dalam filosofi penghargaan tersebut, konsumen dipandang sebagai anugerah yang harus dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh setiap pelaku usaha.
Melalui ajang tahunan ini, BPKN RI ingin mendorong lahirnya budaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan di seluruh sektor usaha dan pelayanan publik.
Penghargaan ini diberikan kepada para pemangku kepentingan yang dinilai memiliki tanggung jawab tinggi terhadap perlindungan konsumen dengan proses penilaian yang kredibel dan independen.
Program tersebut juga menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak-hak konsumen mendapat perhatian serius.
Dalam proses evaluasi, BPKN RI bekerja sama dengan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).
Model penilaian yang digunakan mengacu pada Malcolm Baldrige National Quality Award yang dikenal luas sebagai standar internasional dalam mengukur kualitas tata kelola organisasi.
Terdapat tujuh aspek utama yang menjadi dasar penilaian, yaitu kepemimpinan, strategi, pelanggan atau konsumen, manajemen sumber daya, proses produksi, peningkatan kinerja, serta hasil kinerja keuangan dan nonkeuangan.
Melalui penghargaan ini, BPKN RI berharap semakin banyak perusahaan dan institusi yang menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian utama dari strategi bisnis dan tata kelola organisasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]