"Lembaga yang dibentuk presiden nanti itu yang menghilangkan secara struktural potensi tadi, kecuali dia masih sama juga, tapi saya pikir kalau pemerintah gak main-main ya, kalau main-main gue pajakin loh, awas," tegas Purbaya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyinggung praktik under-invoicing dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, hari ini Rabu (20/5/2026). Isu ini muncul saat Prabowo berbicara mengenai kebocoran kekayaan nasional, terutama dari perdagangan sumber daya alam.
Baca Juga:
Langkah Prabowo Kontrol Ekspor Komoditas Disorot Media AS-Singapura
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut salah satu persoalan besar ekonomi Indonesia adalah tidak seluruh keuntungan dari ekspor tinggal di dalam negeri. Ia menyinggung praktik under-invoicing, under accounting, transfer pricing, hingga penyelundupan sebagai celah yang membuat penerimaan negara tidak optimal.
"Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri," ujar Prabowo dalam pidatonya.
Dalam paparan yang ditampilkan saat pidato, nilai export under-invoicing secara kumulatif sepanjang 1991-2024 disebut mencapai US$908 miliar, atau setara sekitar Rp15.980,8 triliun (asumsi kurs Rp17.600/US$1). Angka tersebut bersumber dari UN Comtrade 2025 yang diolah NEXT Indonesia Institute.
Baca Juga:
PLN: Beli Token dan Cek Riwayat Kini Bisa Lewat PLN Mobile
Under-invoicing adalah bagian dari trade misinvoicing, yakni salah satu bentuk aliran dana gelap atau illicit financial flow (IFF) dalam perdagangan internasional. Praktik ini terjadi ketika nilai transaksi dalam faktur atau invoice dibuat lebih rendah dari nilai sebenarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]