Berdasarkan perkembangan terbaru, peraturan pemerintah yang akan mengatur soal penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) sudah keluar.
Meskipun belum terbit, peraturan tersebut sudah diresmikan. Akan tetapi, terdapat masa transisi sekitar 10 hari sejak Selasa (15/4) untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif tersebut.
Baca Juga:
Pekan Ini, BI Catat Modal Asing Keluar Bersih Capai Rp10,33 Triliun
Melihat faktor global, dolar AS menghadapi tekanan akibat aksi lanjutan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang kembali menaikkan tarif impor AS terhadap China menjadi 245 persen dari sebelumnya 145 persen.
Mengacu berbagai faktor tersebut, kurs rupiah diperkirakan berkonsolidasi dengan kecenderungan melemah di kisaran Rp16.750-Rp16.850 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Kamis pagi di Jakarta menguat sebesar 14 poin atau 0,08 persen menjadi Rp16.823 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.837 per dolar AS.
Baca Juga:
Kinerja “Trump” Berada dalam Kelesuan di Tengah Menekan Rupiah, Dolar AS Kukuh di Atas 16.300
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.