WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memangkas anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2026 sebesar Rp 12,71 triliun sebagai langkah strategis menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan ekonomi global sekaligus mengendalikan defisit APBN.
Pemangkasan anggaran tersebut merujuk pada surat Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 tertanggal 1 April 2026 yang menjadi dasar penyesuaian pagu belanja kementerian.
Baca Juga:
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Beberkan Strategi Tahan Guncangan Minyak Dunia
Dengan kebijakan tersebut, pagu anggaran Kementerian PU turun signifikan dari sebelumnya Rp 118,89 triliun menjadi Rp 106,18 triliun setelah dilakukan optimalisasi belanja.
"Penajaman belanja ini berdasarkan surat Menkeu No: S-181/MK.03/2026 tanggal 1 April 2026 melalui optimalisasi pagu sebesar Rp 12,71 triliun, sehingga rencana pagu DIPA 2026 menjadi sebesar Rp 106,18 triliun," ujar Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (7/4/2025).
Meski demikian, Kementerian PU masih melakukan pembahasan internal untuk menentukan secara rinci pos anggaran mana saja yang akan terdampak dalam penyesuaian tersebut.
Baca Juga:
Tekanan APBN Menggila, DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Berani Soal BBM
"Kami belum menyampaikan secara detail untuk mendapat persetujuan di Komisi V, karena kami masih melakukan revisi anggaran bersama Unor terkait dan Kemenkeu yang diberikan tenggat waktu 15 April 2026," terang Dody.
Salah satu sektor yang berpotensi terdampak adalah program infrastruktur berbasis masyarakat yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 5,8 triliun dan berpotensi dipangkas menjadi sekitar Rp 950 miliar karena belum memenuhi kriteria data pendukung dari Kementerian Keuangan.
Namun demikian, Kementerian PU berupaya mempertahankan alokasi anggaran program tersebut karena dinilai memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.