Selain itu, wajib pajak yang telah menyetorkan dananya tadi tidak memiliki hak untuk memperoleh imbalan secara langsung, melainkan dana akan dipakai untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara umum.							
						
							
							
								Bisa dikatakan bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak (bisa berupa perorangan maupun badan usaha) untuk menyetor dananya kepada pemerintah dengan ketentuan dan besaran yang diatur negara.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Tegas Pecat 26 Pegawai, 13 Lainnya Segera Menyusul
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Output dari pajak adalah tidak bisa dirasakan langsung dan secara personal. Melainkan dampaknya bersifat universal alias akan dirasakan oleh setiap orang lewat percepatan pembangunan negara.							
						
							
							
								Fungsi pajak dalam pembangunan negara							
						
							
							
								Dikutip dari laman Gramedia.com, kehadiran sistem perpajakan memiliki sejumlah fungsi penting dalam sebuah negara terutama untuk mencapai target pembangunan. Adapun fungsi pajak adalah sebagai berikut:							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kejar Rp 60 Triliun, Menkeu Gandeng KPK Tangani 200 Penunggak Pajak
									
									
										
									
								
							
							
								1. Fungsi anggaran (budgeting)							
						
							
							
								Pemungutan pajak adalah menjadi langkah ideal untuk melibatkan rakyat dalam pembangunan negara.							
						
							
							
								Karena itu, fungsi pajak dari sisi anggaran membantu menjelaskan bahwa, pajak dipakai pemerintah untuk mengisi slot sumber pendanaan dalam anggaran negara.