Anggaran yang disusun pemerintah ini adalah yang kita banyak kenal sebagai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pemerintah setiap tahunnya menyusun kerangka APBN untuk masa satu tahun. Di dalam APBN tersebut terdapat sejumlah komponen, ada yang disebut sebagai pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Baca Juga:
PPN Vietnam 8%, Kemenperin Tantang RI Beraksi dalam Perang Pajak Global
Pajak yang menjalankan fungsi anggaran masuk ke dalam komponen pendapatan. Pungutan pajak membantu memenuhi pendapatan negara di dalam anggaran APBN.
Dalam realisasinya, pendapatan dari pajak dipakai untuk memenuhi kebutuhan pada komponen belanja negara. Namun, dalam implementasinya hingga saat ini, pendapatan dari pajak adalah tidak selalu berhasil memenuhi kebutuhan belanja.
Dengan kata lain, pendapatan pajak adalah tidak cukup untuk membiayai kebutuhan belanja pemerintah. Karena itu, di dalam komponen pendapatan negara, pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara, namun ada juga dana hibah hingga pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga:
Catat! Ini Daftar Mobil dan Motor yang Berpotensi Kena PPN 12%
Fungsi pajak adalah dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.Freepik Fungsi pajak adalah dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.
2. Fungsi mengatur (regulated)
Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai komponen yang mengatur. Pajak dipakai pemerintah untuk mengatur bagaimana masyarakat atau publik terlibat di dalam pendanaan pembangunan negara.