Karena didefinisikan sebagai objek pengaturan, maka implementasi pajak adalah selalu bersifat memaksa atau membebankan seseorang untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam hal ini, orang atau badan yang dikenai pajak disebut sebagai wajib pajak. Orang tersebut wajib, mau tidak mau, suka tidak suka harus membayar pajak sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara.
Baca Juga:
PPN Vietnam 8%, Kemenperin Tantang RI Beraksi dalam Perang Pajak Global
Begitupun dengan badan atau perusahaan, suka tidak suka mereka harus menyetor pajak kepada pemerintah, ini sebagai bagian komitmen mereka terhadap pembangunan negara atau tempat dimana mereka memperoleh keuntungan.
Sehingga, jika seseorang atau badan usaha ingin mendapat fasilitas infrastruktur yang baik, maka mereka wajib menyetor uang kepada pemerintah untuk membantu pembangunan infrastruktur.
Sederhananya, fungsi pajak adalah sebagai komponen yang mengatur, terutama untuk melibatkan orang atau badan dalam penyediaan pendanaan negara.
Baca Juga:
Catat! Ini Daftar Mobil dan Motor yang Berpotensi Kena PPN 12%
3. Fungsi stabilitas
Dalam konteks yang lebih luas, fungsi pajak adalah menjadi komponen untuk mencapai stabilitas ekonomi.
Dalam suatu perekonomian, adanya fenomena kenaikan harga yang signifikan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus dikenal sebagai inflasi.