WahanaNews.co, Jakarta - Perusahaan ritel farmasi asal Amerika Serikat (AS) Rite Aid dilaporkan mengajukan permohonan pailit atau bangkrut ke pengadilan pada Minggu (15/10/23).
Langkah tersebut ditempuh untuk menghindari gugatan hukum terhadap perusahaan yang diduga membantu memicu krisis opioid di AS.
Baca Juga:
Pengadilan Putus Jogja Apartemen Pailit, Konsumen Diminta Segera Ajukan Tagihan
Melansir CNN Business, pihak Rite Aid mengatakan pengajuan permohonan pailit tersebut memungkinkan perusahaan untuk menyelesaikan klaim litigasi dengan cara yang adil.
Pasalnya, perusahaan telah menerima komitmen pendanaan baru senilai US$3,45 miliar atau setara Rp54,17 triliun (asumsi kurs Rp15.703 per dolar AS) dari beberapa kreditur.
Jumlah ini disebut bisa mempermudah perusahaan dalam melakukan likuidasi dan menempuh proses kebangkrutan.
Baca Juga:
Menteri Kesehatan akan Buat Aturan Test PCR Bisa di Apotek
Dalam pengajuan tersebut, pihak Rite Aid juga mengatakan mereka memperkirakan kerugian akan meningkat secara signifikan pada kuartal terakhir.
Perusahaan ini sempat kehilangan sekitar US$750 juta antara Maret 2022 hingga Maret 2023, juga US$307 juta lainnya antara Maret dan Mei tahun ini. Selama enam tahun terakhir, Rite Aid merugi hampir US$3 miliar.
"Ini adalah masalah kapan, bukan jika, Rite Aid akan mengajukan kebangkrutan," kata Direktur Pelaksana GlobalData Neil Saunders dalam sebuah catatan untuk para investor.