WahanaNews.co | Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengaku akan segera melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset milik perusahaannya, PT Timor Putra Nasional (TPN), oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
”Nanti ada langkah hukum,” kata Tommy, usai kegiatan peresmian rest area modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
Satgas BLBI sebelumnya diketahui telah menyita aset PT TPN milik putra bungsu Presiden ke-2 RI, Soeharto, itu pada Jumat (5/11/2021) silam.
Aset yang disita berbentuk tanah seluas 124 hektare (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tanah itu bernilai sekitar Rp 600 miliar - Rp 1,2 triliun.
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto di Karawang
Adapun lokasi rest area dan pasar induk modern yang kemarin diresmikan Tommy juga berada dalam area kawasan Industri Mandala Pramata Permai, di kawasan Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Meski demikian, pihak Tommy mengatakan, tidak ada keterkaitan lahan yang diresmikannya untuk rest area modern itu dengan penyitaan lahan yang dilakukan Satgas BLBI tersebut.
"Enggak ada," kata pengawal Tommy.