Manajemen PT Mandala Pratama Permai mengatakan, depo logistik, pengolahan air, dan pasar induk yang diresmikan Tommy itu tidak berada di atas tanah yang disita pemerintah.
"Tidak ada kaitannya dengan masalah BLBI. Tidak ada BLBI di sini. Kalau tidak diizinkan berarti kita tidak bisa launching," ujar Operasional dan Asisten Direktur, Muhammad Haykal, mewakili PT Mandala Pratama Permai.
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
PT Mandala Pratama Permai adalah perusahaan lain milik Tommy.
Ia menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
Adapun rest area yang diresmikan Tommy dibangun sebagai hasil kerjasama dengan Bintang Baru Raya (BBR) Logistik.
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto di Karawang
Rest area yang diberi nama Mandala Pratama Dawuan itu diklaim sebagai rest area pertama di Indonesia yang menerapkan sistem digital terintegrasi.
Nama Tommy Soeharto belakangan memang mencuat ke publik karena terjerat kasus BLBI pada 1998 silam.
Perusahaan Tommy kala itu, PT Timor Putera Nasional, menjadi debitor di beberapa bank yang menerima dana BLBI.