WahanaNews.co | Pemerintah Kota Tangerang lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali mengadakan program Relaksasi Pajak sebesar 70% untuk PBB-P2 dan 25% untuk BPHTB.
Relaksasi pajak sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 16 Januari hingga 31 Maret 2023.
Baca Juga:
Jam Belajar SD dan SMP di Tangerang Dikurangi Selama Ramadan
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-30 tahun, diskon pajak juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.
"Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56%, di mana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Provinsi Banten," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).
"Tentu ini juga dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah," lanjutnya.
Baca Juga:
PLN Tambah SPKLU Fast Charging di Cikupa, Terintegrasi dengan Aplikasi PLN Mobile
Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga pernah memberi diskon pajak sebesar 77% dalam rangka HUT RI ke-77.
Hal itu pun disambut dengan baik oleh seluruh masyarakat.
"Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah," ucapnya.