B. Insentif Pajak
Lainnya Penghapusan PPN konstruksi dan pemeliharaan, mengingat tidak ada net-off pajak masukan/keluaran di jalan tol. ATI juga mengusulkan tax allowance/holiday disesuaikan dengan nilai investasi proyek, dan masa manfaat loss carry forward tax diperpanjang minimal menjadi 10 tahun.
Baca Juga:
Prabowo Siapkan Stimulus Ekonomi: Diskon Transportasi hingga BSU Kembali Bergulir
Aturan Baru SPM
Di luar isu fiskal, Kementerian PU dan BUJT juga sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) SPM Jalan Tol terbaru untuk memperketat kualitas layanan. ATI mengusulkan BPJT dapat menunjuk atau didampingi konsultan independen dalam pengecekan laporan Standar Pelayanan Minimum (SPM), sebelumnya hanya tim PU, dan hasil evaluasi wajib menjadi informasi publik.
Sanksi berupa denda administratif diberikan setelah 3 kali teguran tertulis terlampaui. Denda sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai pekerjaan konstruksi yang diperlukan untuk perbaikan atas setiap hari keterlambatan.
Baca Juga:
90 Persen Pelanggan PLN Kabupaten Sumedang dan Majalengka Akan Nikmati Stimulus Diskon Tarif Listrik 50 persen
BUJT berhak mendapatkan kompensasi jika kerusakan jalan tol diakibatkan oleh kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kepala BPJT Kementerian PU, Wilan Oktavian, menanggapi isu ini dengan menekankan pentingnya koordinasi terkait potensi intervensi untuk menjaga keberlanjutan industri.
"Nanti kami koordinasikan," ujar Wilan, melansir Kompas.com, Rabu (12/11/2025).