Tidak jarang pula, peminjam menggunakan nomor orang lain tanpa izin sebagai kontak darurat pinjol.
Melansir Kompas.com, berikut yang harus dipatuhi pinjol sebagaimana diatur dalam Bab XII tentang "Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat":
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.
3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana
Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.
Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat.
Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
OJK menyarankan agar masyarakat yang menggunakan nomor pribadi sebagai kontak darurat untuk pinjaman online (pinjol) memahami terlebih dahulu apakah pinjol tersebut legal atau ilegal. Penjelasan ini disampaikan oleh Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot.