Jika pinjol yang melakukan penagihan kepada kontak darurat diketahui sebagai pinjol ilegal, masyarakat dihimbau untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sebaliknya, jika pinjol yang melakukan penagihan tersebut sudah terdaftar dan legal menurut OJK, keluhan dapat disampaikan melalui kontak OJK di nomor 157.
Baca Juga:
OJK Kenalkan Istilah "Pindar" Untuk Bedakan Pinjol Ilegal ke Konsumen
Sekar menyampaikan, "Jika pinjol ilegal, tidak ada pengaturan dan pengawasan. Oleh karena itu, hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian."
Ia juga menjelaskan bahwa pinjol yang berizin harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Salah satunya adalah larangan meminta nomor telepon dan hanya diperbolehkan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
Baca Juga:
Dapat Uang dari Pinjol Tanpa Pengajuan? Jangan Senang Dulu, Bisa Masuk Penjara!
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.