Jika pinjol yang melakukan penagihan kepada kontak darurat diketahui sebagai pinjol ilegal, masyarakat dihimbau untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sebaliknya, jika pinjol yang melakukan penagihan tersebut sudah terdaftar dan legal menurut OJK, keluhan dapat disampaikan melalui kontak OJK di nomor 157.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Sekar menyampaikan, "Jika pinjol ilegal, tidak ada pengaturan dan pengawasan. Oleh karena itu, hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian."
Ia juga menjelaskan bahwa pinjol yang berizin harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Salah satunya adalah larangan meminta nomor telepon dan hanya diperbolehkan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.