WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terkait penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat dalam pinjaman online (pinjol).
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, yang diterbitkan pada Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Penerbitan SE Nomor 19/SEOJK.05/2023 oleh OJK merupakan langkah konkret dalam melaksanakan rencana pengembangan dan penguatan fintech peer-to-peer (P2P) lending 2023-2028, khususnya dalam pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Surat Edaran OJK tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
"Yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan," ujar OJK, mengutip Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Melalui SE Nomor 19/SEOJK.05/2023, ada beberapa hal yang harus dipatuhi pinjol ketika menggunakan nomor pribadi sebagai kontak darurat.
Kontak darurat biasanya digunakan oleh penagih dari pinjol untuk mengingatkan peminjam supaya melunasi kewajibannya.
Namun, cara tersebut kerap mengganggu orang yang nomor pribadinya dijadikan kontak darurat sehingga mereka mengeluhkan cara penagihan pinjol.