WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia. Keputusan ini membuka kembali peluang ekspor baja nasional ke Australia yang sempat terhambat selama proses investigasi berlangsung.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, penghentian penyelidikan tersebut merujuk pada Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025. Dalam laporan itu, margin dumping produk rebar Indonesia tercatat hanya sebesar 1,3 persen.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Mahasiswa Menjadi Praktisi Pengamanan Perdagangan
Angka tersebut berada di bawah ambang batas 2 persen atau tergolong de minimis, sehingga produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami berharap keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, kembali terbukanya akses pasar Australia akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tommy Andana menegaskan, keputusan tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor, terutama di tengah meningkatnya tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan oleh sejumlah negara.
Baca Juga:
FGD Kemendag-BP Batam, Sinergi Perkuat Pembelaan Indonesia dalam Kasus AD/CVD Panel Surya di AS
Menurut Tommy, pemerintah terus aktif mengawal setiap proses penyelidikan antidumping yang dihadapi produk Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mendorong para eksportir agar bersikap kooperatif selama proses investigasi berlangsung.
“Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif untuk membela kepentingannya selama penyelidikan,” kata Tommy.
Di sisi lain, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir Indonesia selama proses penyelidikan oleh otoritas Australia.
Menurut Reza, sikap tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif dan menghasilkan kesimpulan yang adil.