Tindakan para produsen yang menambahkan merkuri ke dalam produk kosmetik dianggap sebagai bentuk kejahatan dalam industri kosmetik.
BPOM Makassar pun melibatkan penyidik dari Polda Sulsel serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikan pengawasan yang ketat.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Saat ini, ada sekitar 33 permohonan pendaftaran kosmetik dan 30 industri kosmetik di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk di daerah Gowa, Maros, dan Parepare.
Sebagai bagian dari prosedur standar, BPOM menetapkan bahwa tanggung jawab penarikan produk berbahaya ada di tangan produsen atau pemilik produk.
Mereka diwajibkan untuk menarik produk yang mengandung merkuri dari pasaran, dengan pengawasan langsung dari BPOM dan Polda Sulsel untuk memastikan semua produk berbahaya benar-benar ditarik dari peredaran.
Baca Juga:
Lega! Anggur Shine Muscat Lolos Uji Keamanan Pangan BPOM dan Bapanas
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.