WAHANANEWS.CO, Makassar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menginstruksikan penarikan enam produk kosmetik buatan Sulawesi Selatan karena terbukti mengandung merkuri, bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
"Penarikan ini dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa keenam produk tersebut positif mengandung merkuri," ujar Kepala BPOM Makassar, Hariani, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Ia menjelaskan, tindakan penarikan dilakukan setelah BPOM Makassar bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dalam melakukan pengujian produk.
Enam produk kosmetik yang dinyatakan positif mengandung merkuri adalah FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.
Menurut Hariani, produk-produk ini awalnya telah melalui proses pendaftaran sesuai standar BPOM dan diawasi secara ketat sebelum dipasarkan. Namun, ditemukan adanya pelanggaran setelah proses produksi, di mana beberapa oknum menambahkan merkuri ke dalam produk.
Baca Juga:
Lega! Anggur Shine Muscat Lolos Uji Keamanan Pangan BPOM dan Bapanas
"Produk kosmetik ini awalnya sudah sesuai standar ketika didaftarkan, tetapi setelah produksi, ditemukan bahan berbahaya seperti merkuri yang sengaja ditambahkan," ungkap Hariani.
BPOM Makassar menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan pengawasan ketat baik sebelum (pre-market) maupun setelah produk beredar di pasaran (post-market).
Pengawasan ini dilakukan hingga tingkat pasar terkecil, namun pelanggaran seperti ini masih saja terjadi.
Tindakan para produsen yang menambahkan merkuri ke dalam produk kosmetik dianggap sebagai bentuk kejahatan dalam industri kosmetik.
BPOM Makassar pun melibatkan penyidik dari Polda Sulsel serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikan pengawasan yang ketat.
Saat ini, ada sekitar 33 permohonan pendaftaran kosmetik dan 30 industri kosmetik di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk di daerah Gowa, Maros, dan Parepare.
Sebagai bagian dari prosedur standar, BPOM menetapkan bahwa tanggung jawab penarikan produk berbahaya ada di tangan produsen atau pemilik produk.
Mereka diwajibkan untuk menarik produk yang mengandung merkuri dari pasaran, dengan pengawasan langsung dari BPOM dan Polda Sulsel untuk memastikan semua produk berbahaya benar-benar ditarik dari peredaran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]