Bahlil juga menginstruksikan Dirjen Migas untuk berkoordinasi dengan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, untuk mempercepat proses tender 60 WK migas, sehingga semua bisa diselesaikan pada 2027.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan akan mengevaluasi blok migas yang tidak kunjung berproduksi meskipun sudah mengantongi persetujuan Plan of Development (PoD).
Baca Juga:
Dana Pajak Rakyat Harus Tepat Sasaran, Banggar DPR Ingatkan Kemenko soal Akuntabilitas
Ia bahkan mengancam akan mencabut izin pengelolaan blok migas yang tidak menghasilkan produksi selama lebih dari 20 tahun.
Bahlil menegaskan bahwa ia tidak akan pandang bulu dalam mencabut izin pengelolaan, baik itu blok migas milik BUMN maupun swasta.
"Kalau diperlukan, izinnya akan dicabut. Negara membutuhkan produksi, dan kita tidak akan mentolerir perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya," ujar Bahlil.
Baca Juga:
Menkeu : Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Tahun 2027
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.