Bahlil juga menginstruksikan Dirjen Migas untuk berkoordinasi dengan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, untuk mempercepat proses tender 60 WK migas, sehingga semua bisa diselesaikan pada 2027.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan akan mengevaluasi blok migas yang tidak kunjung berproduksi meskipun sudah mengantongi persetujuan Plan of Development (PoD).
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: APBN 2026 adalah Belanja untuk Masyarakat Indonesia
Ia bahkan mengancam akan mencabut izin pengelolaan blok migas yang tidak menghasilkan produksi selama lebih dari 20 tahun.
Bahlil menegaskan bahwa ia tidak akan pandang bulu dalam mencabut izin pengelolaan, baik itu blok migas milik BUMN maupun swasta.
"Kalau diperlukan, izinnya akan dicabut. Negara membutuhkan produksi, dan kita tidak akan mentolerir perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya," ujar Bahlil.
Baca Juga:
Prabowo: Tak Semua Harus Bergantung pada APBN, Danantara Siap Tancap Gas
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.