Bahlil juga menginstruksikan Dirjen Migas untuk berkoordinasi dengan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, untuk mempercepat proses tender 60 WK migas, sehingga semua bisa diselesaikan pada 2027.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan akan mengevaluasi blok migas yang tidak kunjung berproduksi meskipun sudah mengantongi persetujuan Plan of Development (PoD).
Baca Juga:
Ternyata Harga Asli LPG 3 KG Rp42.750 Per Tabung
Ia bahkan mengancam akan mencabut izin pengelolaan blok migas yang tidak menghasilkan produksi selama lebih dari 20 tahun.
Bahlil menegaskan bahwa ia tidak akan pandang bulu dalam mencabut izin pengelolaan, baik itu blok migas milik BUMN maupun swasta.
"Kalau diperlukan, izinnya akan dicabut. Negara membutuhkan produksi, dan kita tidak akan mentolerir perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya," ujar Bahlil.
Baca Juga:
Anggaran MBG Rp71 Triliun, Kemenkeu Pastikan Tak Bebani Defisit APBN 2025
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.