Meski demikian, PT Pos Indonesia terbukti lebih efektif dibanding bank-bank milik negara (Himbara) dalam mendistribusikan bansos hingga ke pelosok negeri.
"Kami menjalankan tugas ini tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, kami meminta dukungan dari Komisi VI DPR agar PT Pos Indonesia ditetapkan sebagai penyalur resmi bansos," tegasnya.
Baca Juga:
Mensos Saifullah Yusuf Coret Dua Juta Penerima Bansos Berdasarkan Data DTSEN 2025
Data Penerima Tidak Akurat
Di sisi lain, Luhut menyoroti lemahnya sistem distribusi bansos yang menyebabkan banyak dana tidak sampai ke penerima yang berhak.
"Dalam lima tahun terakhir, saya melihat sendiri berbagai tantangan dalam penyaluran bansos. Dari total Rp500 triliun, hanya separuhnya yang benar-benar diterima masyarakat. Banyak penerima ganda, penerima yang tidak memenuhi syarat, hingga mereka yang bahkan tidak memiliki NIK," ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/2/2025) lalu.
Baca Juga:
PPATK Bongkar Ribuan Penerima Bansos Berprofesi Mapan dan Bermain Judi Online
Sebagai solusi, pemerintah tengah membangun Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang akan mengintegrasikan tiga pangkalan data utama:
• Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
• Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
• Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Seluruh data ini akan dikonsolidasikan dan diuji silang dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna meningkatkan akurasi penerima bansos.