Meski demikian, PT Pos Indonesia terbukti lebih efektif dibanding bank-bank milik negara (Himbara) dalam mendistribusikan bansos hingga ke pelosok negeri.							
						
							
							
								"Kami menjalankan tugas ini tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, kami meminta dukungan dari Komisi VI DPR agar PT Pos Indonesia ditetapkan sebagai penyalur resmi bansos," tegasnya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Nenek Miskin di Takalar Bantah Tuduhan Judi Online, Keluarga Tuntut Hak PKH Kembali
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Data Penerima Tidak Akurat							
						
							
							
								Di sisi lain, Luhut menyoroti lemahnya sistem distribusi bansos yang menyebabkan banyak dana tidak sampai ke penerima yang berhak.							
						
							
							
								"Dalam lima tahun terakhir, saya melihat sendiri berbagai tantangan dalam penyaluran bansos. Dari total Rp500 triliun, hanya separuhnya yang benar-benar diterima masyarakat. Banyak penerima ganda, penerima yang tidak memenuhi syarat, hingga mereka yang bahkan tidak memiliki NIK," ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/2/2025) lalu.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Mensos Gus Ipul Rancang Kartu Digital Bansos dengan Fitur Barcode Khusus BI
									
									
										
									
								
							
							
								Sebagai solusi, pemerintah tengah membangun Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang akan mengintegrasikan tiga pangkalan data utama:							
						
							
							
								• Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
• Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
• Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)							
						
							
							
								Seluruh data ini akan dikonsolidasikan dan diuji silang dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna meningkatkan akurasi penerima bansos.