WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi XI DPR hari ini melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan pengawasan koperasi nasional perlu berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini berada di bawah Kementerian Koperasi.
Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Kritik Program Andalan Presiden Prabowo, Realisasi Anggaran MBG Seret
Upaya tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan yang lebih komprehensif kepada masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
“Ini merupakan bagian dari reformasi industri jasa keuangan dengan memperkuat pengawasan koperasi, utamanya simpan pinjam dan unit simpan pinjam, akan berada di OJK,” ujarnya pada Kamis (10/11/2022).
Menkeu menjelaskan setidaknya ada empat hal penting yang menjadi tujuan pemerintah dalam mendorong koperasi masuk radar otoritas.
Baca Juga:
Dari “Menteri Kagetan” hingga Sindir IMF, Ini Jejak Ucapan Kontroversial Menkeu Purbaya
Pertama, terselenggaranya sektor keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kedua, mampu mewujudkan sistem keuangan yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Ketiga, mampu melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen. Serta yang keempat adalah meminimalkan praktik memperoleh keuntungan dari perbedaan regulasi dan supervisi.